National – News
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menolak menyerahkan rekaman yang diduga berisi kriminalisasi lembaga antikorupsi tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan rekaman ini kepada kepolisian maupun Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/11/2009).
Johan menjelaskan, alasan tidak diberikannya rekaman tersebut karena kedua lembaga tersebut tidak mendapat izin dari pengadilan. “Karena tidak ada keputusan pengadilannya,” tegasnya.
KPK, lanjut Johan, juga tidak akan membuka isi rekaman tersebut kepada publik. “KPK tidak akan membuka sendiri di publik, jadi harus ada keputusan pengadilan. Kalau MK nanti (rekaman) dibuka, tanggung jawab MK itu keputusan majelis,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers di Mabes Polri Jumat 30 Oktober lalu mengatakan, polisi akan menyita rekaman yang diduga mengkriminalisasikan lembaga KPK.
Pria yang kerap disapa BHD ini menjelaskan, penyitaan yang dilakukan pihaknya karena sudah masuk lidik dan sidik. “Bukan lagi masuk ke delik aduan,” tegasnya.(kem)(mbs)
165 Responses to KPK Tolak Berikan Rekaman Kriminalisasi Ke Polisi