National – News
Jakarta –
Menko Polhukam Marsekal (Purn) Djoko Suyanto menegaskan kepolisian tidak akan berani menahan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah jika tidak ada dasar hukumnya. Jika tidak ben
ar maka bisa diadu di pengadilan.
Djoko meminta penahanan Bibit dan Chandra harus diletakkan pada proses hukum.
“Saya tidak bilang Kepolisian, Kejaksaan, berada di bawah Menko Polhukam. Sekarang ini kan opini berkembang seolah-olah itu semua bermasalah. Apakah polisi sejak tetapkan menjadi tersangka, kemudian disidik, menurut saya tidak mungkin kalau tidak ada dasar hukumnya, mana berani. Apalagi sudah sampai tahap itu (penahanan). Berarti ada menurut kepolisian,” papar Djoko.
Hal ini disampaikan dia di sela-sela acara National Summit di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009).
Menurut dia, jika ada pihak yang merasa tidak benar silakan menyusun pembelaan. “Nanti bisa diadu ke pengadilan. Nah itulah yang harus dibuktikan,” ujarnya.
Djoko menambahkan polisi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka kemudian ditahan, pasti ada alasannya. “Saya ingin mengajak agar proses ini harus dihormati bersama. Mari kita hormati hukum yang ada,” kata Djoko.
(aan/nrl)
sumber : www.detik.com
395 Responses to Menko Polhukam: Kalau Tidak Benar, Bisa Diadu ke Pengadilan